Hukum Menikah di Bulan Ramadan Menurut Islam
Menikah adalah ibadah yang dilaksanakan kapanpun hari apapun maka hukumnya sama/Berikut hukum akad nikah di bulan ramadan menurut Islam. Bulan suci Ramadan adalah bulan yang sangat dinanti-nanti dan bulan yang sangat istimewa bagi umat Islam.
Karena pada bulan Ramadan Allah SWT membuka pintu ampunan selebar-lebarnya. Ada banyak amalan yang dapat mendatangkan ampunan.
Ampunan atas dosa-dosa yang telah dilakukan. Oleh karena itu banyak orang yang berlomba-lomba menunaikan kebaikan pada bulan Ramadan.
Pada masuknya bulan Ramadan apakah ada keutamaan khusus pada bulan Ramadan ini untuk menikah?
Dan apakah ada keutamaan khusus mengenai menikah pada bulan Ramadan?
Dan bagaimana Islam memandangnya dalam bentuk hukum akad nikah di bulan Ramadan?
Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Doa Pedia pada 20 April 2021, berikut adalah penjelasan mengenai hukum menikah di bulan ramadan:
Halaman:
Editor: Shofia Munawaroh
Bulan Ramadan adalah merupakan bulan yang istimewa dimana akan menjalani puasa selama satu bulan.
Menahan hawa nafsu dan godaan sampai dengan bertemu dengan hari kemenangan yakni Idul Fitri.
Hari tersebut yang menjadi salah satu hari raya terbesar bagi umat Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah SAW membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadan dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.”
Bulan suci Ramadan juga menjadi bulan yang spesial karena hanya pada bulan suci Ramadan ini amalan baik akan dilipatgandakan.
Dan pada bulan ini umat muslim dapat melakukan banyak amalan yang bisa mendapatkan banyak pahala.
Dan sesuai dengan hadits berikut yaitu:
“Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya). “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika dia berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi allah SWT daripada bau minyak kesturi.” (HR. Muslim).
Banyak kemudian orang yang memanfaatkan bulan suci Ramadan yang dianggap bulan baik untuk melaksanakan akad nikah.
Pada dasarnya dalam pandangan Islam tidak ada hari yang disebut baik atau tidak. Semua hari dianggap sama.
Dan pernikahan adalah bagian dari ibadah. Maka, sepatutnya dilaksanakan kapanpun juga dan hari apapun juga maka hukumnya sama.
Membahas akad nikah di bulan Ramadan, inilah yang menjadi landasan Fatwa Lajnah Daimah, ketika ditanya hukum menikah di bulan Ramadan.
“Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu.”
Sebelumnya tidak ada hadits yang menerangkan mengenai perkara ini. Sehingga hukum akad nikah di bulan Ramadan ini kita berdasar pada fatwa tersebut. Telah dijelaskan bahwa tidak ada larangan mengenai pelaksanaan akad nikah di bulan Ramadan.
Dan dalam penjelasan lebih khusus hukum akad nikah di bulan Ramadan tidak dimakruhkan. Artinya jika dilakukan tidak mendapat dosa dan jika tidak dilakukan tidak apa-apa.
Namun ada sedikit kendala jika akad nikah dilakukan pada bulan suci Ramadan. Yakni pada pelaksanaan walimah.
Walimah adalah pelaksanaan jamuan makan dalam perayaan pernikahan. Rasulullah menganjurkan untuk melakukan walimah.
Tentunya tetap sesuai dengan kemampuan diri dan tidak berlebihan. Dan Rasulullah SAW bersabda: “Adakan walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari).
Walimah sendiri tidak bisa dilakukan pagi hari, sebab pasti semua para undangan sedang menjalankan ibadah puasa.
Dan tidak patut untuk menggelar acara walimah sebab akan mengganggu ibadah puasa.
Namun, ada waktu lain untuk menjalankan walimah, ketika memasuki waktu berbuka puasa.
Pastinya waktunya juga cukup mepet, sebab usai berbuka disunnahkan untuk melakukan sholat tarawih.
Maka, pelaksanaan akad nikah pada bulan Ramadan tidak boleh mengganggu essensi bulan Ramadan itu sendiri.
Keutamaan bulan Ramadan tidak bisa disamakan dengan makruhnya hukum akad nikah di bulan Ramadan.
Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***