Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut Ustaz Abdul Somad, Boleh Dilakukan Umat Muslim?
Ustaz Abdul Somad Ramadhan 2021 sudah ada di depan mata.
Umat Muslim Indonesia pun tak lepas dari tradisi menyambut Ramadhan 2021, salah satunya adalah melakukan ziarah kubur.
Banyak Umat Muslim melakukan ziarah kubur ke makam orangtua atau kerabat yang telah meninggal dunia.
Nah, yang sering jadi pertanyaan adalah bagaimana sesungguhnya hukum ziarah kubur?
Hingga kini, masih ada sebagian umat Muslim yang bingung mengenai hukum berziarah kubur.
Ada yang menyebutkan boleh dan ada yang tidak.
Baca juga: Lengkap, Doa Ramadhan 2021 dan Amalan Ramadan 1442 H, Ada Doa Melihat Hilal dan Minta Perlindungan
Baca juga: Ramadhan 2021/1442 Hijriah Tinggal Menghitung Hari, Ini Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan
Lantas bagaimana kejelasannya?
Melansir Tribun Pontianak.com Dalam sebuah ceramah, Ustaz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur.
Menurut ustaz asal Sumatera itu, ziarah kubur diperbolehkan.
Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja.
“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.
"Lalu mengapa orang-orang kita sering berziarah kubur menjelang bulan puasa? Mungkin saja karena dia baru bisa libur pas mau puasa atau saat sedang bulan puasa. Bisa juga karena hatinya sedang lapang, ingin mengingat Allah maka pergilah di ke kubur, mau mengingat mati,” tambahnya.
Amalan dan Doa Pengganti Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan di Tengah Pandemi Corona
Ziarah makam sebelum masuk bulan suci Ramadhan telah menjadi tradisi umat muslim Indonesia.
Masayarakat biasanya berbondong datang ke tempat pemakaman umum, untuk menengok sanak saudara yang lebih dulu meninggal.
Namun di tengah kondisi pandemi corona, ruang gerak manusia yang dibatasi pemerintah untuk selamat dari paparan virus membuat masyarakat dilema.
Dari pandangan cendekiawan muslim, ziarah kubur masuk kategori sunnah Nabi Muhammad SAW, jadi bisa dilakukan atau tidak.
Namun masyarakat tak perlu khawatir, ada doa dan amalan pengganti bila tak melakukan ziarah kubur di tengah pandemi saat ini.
Dilansir TribunJogja.com tradisi berziarah ke makam biasanya dilakukan umat muslim menjelang bulan Ramadan.
Namun berziarah tidak harus dilakukan saat menjelang Ramadan.
Ziarah dapat dilakukan seseorang kapan saja.
Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, Achmad Dahlan mengatakan, ziarah kubur termasuk ke dalam Sunnah Nabi, karena Rasulullah SAW menyuruh kita untuk ziarah kubur.
Hal tersebut tertuang dalam hadis yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا...(رواه مسلم)
dari Ibnu Buraidah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.... (Hr. Muslim)
Biasanya seseorang melakukan ziarah kubur ke makam orangtua ataupun sanak saudaranya yang sudah meninggal.
Tradisi ziara kubur di Balikpapan. (Tribun Kaltim/ Zainul)Baca juga: Kapan Ramadhan 2021, Jadwal Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa, Doa Bulan Syaban Menjelang Ramadan
Di tengah pandemi Covid-19, ditambah dengan adanya anjuran pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, ziarah kubur dapat digantikan dengan mendoakan keluarga yg sudah meninggal dari rumah.
"Untuk menggantikan ziarah kubur, seseorang dapat membacakan doa salat jenazah untuk keluarga yang sudah meninggal," ucapnya.
Adapun bunyi dari doa tersebut yaitu:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ
Allahummaghfirlahu war hamhu wa ‘aafihii wa’fu anhu, wa akrim nuzuulahu wawassi’ madholahu, waghsilhu bil maa’i watssalji walbaradi, wa naqqihi, minaddzzunubi wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wabdilhu daaran khairan min daarihi wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa aidzhu min adzabil qabri wa min adzabinnaari wafsah lahu fi qabrihi wa nawwir lahu fihi.
Yang berarti:
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR. Muslim).