Bolehkah Istri Menolak Berhubungan Intim Dengan Suami Karena Sedang Marah ?
Sabtu, 19 Juni 2021
Edit
Ada kondisi tertentu yang memperbolehkan istri menolak ajakan bercinta suami
Banyak hal yang dapat dilakukan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Meskipun, mewujudkannya pun tidak mudah.
Namun, salah satu caranya yaitu dengan saling membahagiakan satu sama lain, termasuk memenuhi kebutuhan secara lahir dan batin.
Memenuhi kebutuhan secara lahir dan batin di sini ialah memuaskan hawa napsu suami ataupun istri. Sebab, hal ini merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, juga akan bernilai ibadah dan bila dilakukan dengan niat tersebut, akan bernilai pahala.
Tapi bagaimana hukumnya bila seorang istri menolak ajakan suami untuk bercinta? Berikut ulasannya seperti dikutip dari Konsultasi Syariah.
Hukum Istri Menolak Ajakan Bercinta dalam Islam
Perlu diketahui, melayani suami merupakan kewajiban utama seorang istri yang tidak boleh ditinggalkan. Dari Talqu bin Ali, Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur." (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)
Hadits di atas mengartikan bahwa seorang istri wajib melayani suami bila suami memintanya meski saat itu ia sedang ada pekerjaan lain. Hadits ini juga menganjurkan agar lebih memprioritaskan ajakan suami dibandingkan pekerjaan lain.
Bila seorang istri melayani suaminya dengan bahagia, ikhlas dan bersungguh-sungguh, sampai sang suami pas terhadapnya, maka surga menjadi hak bagi sang istri. Seperti dalam hadits dari Ummu Salamah ra, Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa saja perempuan yang meninggal dunia sedang suaminya ridha terhadapnya maka pastilah ia masuk Surga.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata hadits ini Hasan Gharib).
Menolak Ajakan Bercinta Suami
Merujuk hadits yang di jelaskan di atas, pada dasarnya seorang istri harus menuruti ajakan suami untuk berjima', apalagi bila tidak ada uzur syar'i yang dialami sang istri. Bahkan sebuah hadits menerangkan bahwa Allah marah pada seorang istri yang menolak ajakan suami.
“Bila seorang suami memanggil istrinya ke ranjang lalu tidak dituruti, hingga sang suami tidur dalam keadaan marah kepadanya niscaya para malaikat melaknati dirinya sampai Shubuh,” (Muttafaq ‘Alaih dari hadits abu Hurairah).
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidak seorang suamipun yang mengajak istrinya ke ranjang lalu sang istri enggan memenuhi panggilannya melainkan yang di atas langit (Allah Ta’ala) marah kepadanya sampai suaminya ridha kepadanya,” (HR.Muslim).
Menolak ajakan suami bercinta dapat membuat suami kecewa dan menimbulkan konflik rumah tangga bila tidak ada komunikasi yang baik. Meski terkesan sepele, ternyata perkara ini menimbulkan dosa besar yang membuat shalat tidak bisa diterima.
Kondisi Istri yang Diperbolehkan Menolak Bercinta
Ada kondisi yang diperbolehkan untuk menolak bercinta atau saat sang istri memiliki uzur syar'i, yaitu:
1. Kondisi Haid
Bersenggama dalam kondisi istri yang sedang datang bulan adalah haram, seperti dikatakan dalam Al-Quran.
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu Haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS : Al-Baqarah : 222)
Namun, apabila sang istri sedang datang bulan, tidak harus melayaninya berjima', tapi bisa bersenang-senang dengan cara yang lain. Dalam hal ini komunikasi yang baik juga diperlukan agar suami tidak kecewa saat istri menolak bercinta.
2. Istri Sedang Hamil
Kehamilan merupakan kondisi yang membuat seorang istri merasa mudah lelah dan sulit melakukan aktivitas berat, termasuk untuk berjima'.
Dikhawatirkan bila dipaksa untuk melakukan jima', akan berefek pada kondisi janin. Karena itu, bila istri merasa lelah dan khawatir akan kehamilannya, sebaiknya mengurungkan niat untuk berhubungan.
3. Dalam Kondisi Sakit dan Kelelahan
Istri yang sedang sakit boleh menolak ajakan suami bersetubuh. Sakit yang dimaksud ilah yang membuat istri tidak mampu dan tidak bertenaga melakukan aktivitas. Bila dipaksakan, dikhawatirkan dapat berimbas pada semakin menurunnya kesehatan sang istri.
4. Saat Berpuasa/Berpuasa Ramadan
Berjima' termasuk aktivitas yang dapat membatalkan puasa, sekalipun dilakukan oleh suami dan istri. Karena itu, istri wajib menolak untuk berhubungan badan, ketika sedang berpuasa.
Tentu syariat Islam juga memberikan keringanan pada istri yang benar-benar memiliki alasan syar'i untuk menolak dengan halus dan sopan. Dari semua ini, hal terpenting adalah komunikasi yang sehat dengan suami. Sehingga, suami dan istri sama-sama tidak kecewa satu sama lain.
Bila sampai terjadi penolakan tanpa adanya uzur syar'i dari sang istri, itu adalah satu kemaksiatan yang berbahaya untuk keselamatan dirinya. Sebab kemarahan suami mengakibatkan kemurkaan Allah. Naudzubillah min dzalik