Akhirnya Fakta Asli Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar Terbongkar Efek Hasil Analisa Roy Suryo

 

Pernikahan siri pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar bikin heboh publik. Apalagi muncul video rekaman nikah siri itu. Polemik pun muncul saat video pernikahan siri Lesty Kejora dan Rizky Billar beredar. Kini, Pakar Telematika Roy Suryo pun ikut menganalisa soal video pernikahan Lesti dan Billar itu.

Lewat kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin (27/9/2021), pakar telematikan Roy Suryo angkat bicara soal video Rizky Billar dan Lesti Kejora. Roy Suryo mengaku sudah mendapatkan video yang masih bersih. Setelah itu, Roy Suryo mulai meneliti video yang memperlihatkan Rizky Billar dan Lesti Kejora itu.

“Saya berhasil menemukan potongan dari video tersebut yang masih bersih, belum ada tulisannya, kreditasinya, belum ada logonya,” kata Roy Suryo.

“Hanya saja memang yang saya terima sudah dalam kondisi sudah masuk editing,” tambahnya.

Roy Suryo menyebut video itu dibuat dalam waktu dekat, atau beberapa bulan lalu.

Sedangkan untuk kepastian tanggal dan bulan, Roy Suryo menyerahkannya jawabannya pada Rizky Billar dan Lesti Kejora serta orang-orang yang ada di video tersebut.

“Sehingga video itu dibuat seolah-olah sudah lama, ada kayak terlipat filmnya, padahal itu video baru,” kata Roy Suryo.

“Video baru itu maksudnya dibuat dengan kamera digital, tapi dia ngerekam dalam bentuk video jadi hasilnya bisa 4K,” tandasnya.

“Belum dalam waktu yang lama, artinya bukan satu dua hari yang lalu, tapi beberapa bulan yang lalu, saya pastikan tahun ini,” jelasnya.

“Hanya saja apakah itu di awal tahun banget, atau mendekati bulan kedua, terus terang tanyakan saja Ustaz Subki Al-Bughury yang ada di situ,” tuturnya.

Tak berhenti di situ saja, Roy Suryo belum meneliti secara detail video nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

“Itu salah satu cara mengidentifikasi kejadiannya, bisa juga dari potongan rambut, atau bisa dari ukuran pipi, ada orang kan yang tambah gemuk atau kurus,” ujar Roy Suryo.

“Saya terus terang belum memeriksa sampai ke situ, tapi yang saya periksa baru beberapa hal yang tampak jelas,” tambahnya.

Roy Suryo berkaca pada orang-orang yang menjadi saksi nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak melakukan protokol kesehatan ketat. Oleh karena itu, Roy Suryo mengambil kesimpulan bahwa pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora digelar pada bulan Januari atau Februari. Mengingat, pada bulan Januari dan Februari pemerintah belum memperketat protokol kesehataan Covid-19.

“Satu atau dua bulan lalu itu protokol kesehatannya masih sangat-sangat ketat, jadi kemudian di video itu tampak orang yang sebagian besar tidak menggunakan masker itu pelanggaran besar,” kata Roy Suryo.

“Jadi artinya saya duga itu sudah empat atau lima bulan lalu, atau di awal tahun bisa jadi Januari atau Februari,” imbuhnya.

Apa Itu Nikah Siri, Pengertian, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia

Pernikahan siri tengah ramai menjadi perbincangan publik, termasuk yang sempat dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Hal itu setelah pasangan artis Lesti Kejora dan Rizki Billar mengumumkan sebelumnya telah menikah secara siri pada awal tahun 2021. Lalu, apa nikah siri?

Pengertan nikah siri merupakan nikah yang tak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya. Melansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, nikah harus berada di bawah pengawasan PPN/Kepala KUA atau Penghulu yang diangkat Kemenag.

Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum.

Sebab hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dan itu diserta sanksi berupa denda dan kurungan badan.

Alasan nikah siri

Mengutip laman resmi Binmas Islam Kemenag, terdapat beberapa alasan pasangan memilih pernikahan siri, antara lain:

1. Menungu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinahan

2. Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan nikah terlebih dahulu.

Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.

3. Kedua atau salah salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa, sementara pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara keduanya, sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain, dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.

4. Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikarunia anak, dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan.

5. Terpaksa seperti pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya. Dikarenakan dengan alasan belum siap dari pihak laki-laki, maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri.

Selain itu, ada juga yang terhalang karena pihak perempuan secara legal formal masih terikat hubungan dengan laki-laki lain, semisal beranggapan bahwa perempuan tersebut telah janda secara hukum agama, tetapi belum mengurus perceraian di pengadilan.

6. Melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan meminta izin atau tidak berani izin kepada istri pertamanya maupun tidak merasa nyaman kepada mertuanya.

UU Perkawinan

Dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Sehingga sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).

Namun yang menjadi persoalan, terkait pembuktian adanya pernikahan tersebut, yang menurut aturan perundangan hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah, yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh catatan sipil.

Sehingga, saat sebuah pernikahan tidak dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk, maka akan kesulitan terhadap pembuktian pernikahannya, sebab tidak tercatat pada institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974.

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel