Pelaku Pembunuh Vebby Ditangkap, Ternyata Bocah 16 Tahun, Korban Diperkosa & Dikubur di Kebun Sawit siak
Siak - Pelaku pembunuhan terhadap siswi SMA, Vebby Riskika Mayasthani (16) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ternyata sempat melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban sebelum jasadnya dikubur secara keji di kebun sawit di kawasan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dari informasi yang direleas pihak kepolisian, pelaku adalah remaja 16 tahun berinisial SAY yang bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Jalan Setia Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap pelaku dari tindakan pidana pembunuhan tersebut. Mayat korban, ditemukan di kebun sawit dan dikubur. Warga yang mengetahui hal tersebut heboh.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN PELAKU
Dalam keterangan kepolisian, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto mengungkapkan, pada minggu tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib Team opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang adanya penemuan mayat seorang perempuan yang dikubur di areal kebun di benteng Hilir Kabupaten Siak, kemudian team mengumpulkan keterangan saksi - saksi diseputan TKP.
Berdasarkan keterangan saksi atas nama Suherlan dan Bahari memberikan keterangan ada seseorang laki-laki berinisial SAY meminjam cangkul untuk beralasan menanam sawit akan tetapi saksi mencurigai tidak adanya aktifitas penanaman sawit.
Kemudian team melakukan pencarian terhadap pelaku. Sekira pukul 23:41 wib Team Opsnal Polres Siak mengamankan pelaku di Kampung Benteng Hilir Kec. Mempura Kabupaten Siak.
Kemudian Team mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya, pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada tanggal 02 februari 2022 sekira pukul 18:00 wib dengan cara mengajak bertemu dengan korban dikarenakan korban akan meminjam uang terhadap pelaku.
Kemudian setelah bertemu, pelaku membawa ke kebun untuk beralasan menjumpai orang tuanya yang berada di sebuah pondok di kebun.
Dari keterangan polisi, sesampainya di Pondok pelaku mencekik korban setelah korban lemas pelaku mengikat mulut korban kemudian pelaku melepaskn pakaian korban dan pelaku memperkosa korban.
Kemudian pelaku memindahkan korban ke arah semak-semak dan pelaku menyayat tangan sebelah kanan korban setelah itu pelaku menutupi dengan daun-daun yang ada di TKP dan pelaku membuang pakaian korban serta menyembunyikan sepeda motor milik korban dan mengambil Handphone korban.
Setelah itu pelaku pulang ke rumah pamannya, kemudian pada keesokan hari nya pada 03 Februari 2022 sekira pukul 07:00 wib pelaku meminjam cangkul kepada saksi Suherlan dan Bahari untuk menguburkan korban, setelah korban dikubur pelaku meninggalkan kebun tersebut dan pelaku pulang ke rumah.
Kemudian setelah team melakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku dibawa ke Polres Siak, sekira pukul 03.00 wib Team Opsnal Polres Siak dan Team Jatanras Polda Riau didampingi Bhabinkamtibmas Benteng hilir membawa tersangka untuk melakukan mencari barang bukti di seputaran TKP.
Setelah melakukan pencarian Team membawa pelaku ke Polres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pembunuhan Berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 5 UU NO. 17 TAHUN 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan atau Pasal 340 KUHPidana l.
BARANG BUKTI
- 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario
- 1(satu) unit Handphone android xiomi
- 1(satu) helai celana warna putih
- 1(satu) helai celana dalam warna merah
- 1(satu) buah soptek warna putih
- 2(dua) buah cangkul
Dumn.