Malam Pertama Kandas, Baru Satu Jam Menikah, Gadis Ini Terpaksa Pisah dari Suami, Menangis & Terpaku

 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Malam pertama kandas, gadis muda ini harus pisah dari sang suami yang baru satu jam menikahinya.

Kebahagiaan yang harusnya ia rasakan berubah menjadi kesedihan.

Gadis berinisial Ma (17) ini menikah dengan pria berinisial Mrs (18) di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (28/2/2022).

Keduanya menjalani ijab kabul.

Seusai ijab kabul, tidak sampai satu jam setelah ijab kabul, Mrs kembali ke ruang tahanan meninggalkan istri yang baru dinikahi.

Wajah gadis belia itu langsung basah oleh air mata karena melihat suaminya digiring kembali ke ruang tahanan.

Kasat Rerserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Mar'ruf Murdianto mengakatan, Mrs ditangkap karena terbukti memiliki sabu-sabu.

Seorang pemuda MRS (18) harus menikah dengan gadis pujaan hatinya dengan masih berstatus tahanan tersangka narkoba di Polres Sukabumi Kota. (Istimewa)

"Jadi tersangka ditangkap pada 8 Desember lalu 2021 di Perum Kandara, Cikole, karena kasus sabu-sabu dengan barang bukti 7,79 gram," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/3/2022).

Akibat perbuatannya, MRS dijerat Pasal 111 dan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun.

"Terduga pelaku ini ancaman 4 tahun penjara, karena terbukti ada barang bukti saat ditangkap," jelasnya.

Saat ini, kasusnya tangah dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap barang bukti tersebut.

"Masih penyidikan dan penyiapan berkas perkara," pungkas Maruf.

Air mata bercucuran di wajah Ma, gadis 17 tahun di Sukabumi yang baru dinikahi pria berinisial Mrs (18) dalam statusnya sebagai tahanan kasus narkoba.

Keduanya menikah di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (28/2/2022).

Setelah prosesi ijab kabul pernikahan MRS dan MA selesai, MRS harus kembali lagi ke sel tahanan sembari menunggu persidangan.

Mempelai wanita MA hanya bisa menangis, Ia terpaku karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru dinikahinya tanpa menjalani malam pertama dengan sang suami.

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, IPTU Saribuono mengatakan, seuai dengan perizinan yang telah dilakukan bahwa yang bersangkutan hanya diizinkan untuk menikah saja.

"Jadi kami memberikan kesempatan untuk menggelar pernikahan saja. Sesuai izin yang telah dilakukan sesuai SOP, " ujarnya.

Seusai ijab kabul dan pernikahan kedua mempelai pun, MRS harus kembali ke ruang tahanan.

"Susuai mekanisme dan aturan, tersangka harus kembali menjalani masa tahannnya," pungkas Saribuono.

Sebelumya, MRS harus menikah dengan gadis pujaan hatinya dengan masih berstatus tahanan kasus narkoba di Polres Sukabumi Kota.

MRS menikah dengan gadis pujaanya berinisial MA (17) di Masjid At - Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).

"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba yakni MRS (18) untuk menikahi kekasihnya MA (17) atas dasar kemanusiaan," ujarnya.

Ijab kabul pernikahan kedua mempelai langsung dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong dan saksi dari kedua mempelai.

Rasa haru kedua mempelai tak terbendung, saat ucapan ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi.

Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi pernikahan tersebut tetap berjalan dengan khidmat.

"Alhamdulillah pernikahannya berjalan dengan lancar. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Saribono.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel